Sering Dianggap Batal, 6 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa

- 28 Maret 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi makan, tidak membatalkan puasa jika lupa.
Ilustrasi makan, tidak membatalkan puasa jika lupa. /Pexels.com

Kedua, sesuatu yang masuk perut karena tidak tahu. Hal ini mungkin jarang terjadi bagi orang yang sudah sering menunaikan ibadah puasa. Namun, mungkin saja terjadi pada orang yang sangat awam, jauh dari para ulama, atau baru masuk Islam. Contohnya menelan air saat berkumur, sementara ia melakukannya secara berlebihan.

Ketiga, sesuatu yang masuk ke dalam perut karena dipaksa. Dalam lingkungan dan situasi normal, hal ini juga jarang terjadi. Namun mungkin saja terjadi di lingkungan tertentu, seperti pegawai di hadapan atasan yang tidak satu keyakinan dan tidak toleran, kemudian ia dipaksa untuk membatalkan puasanya.

Baca Juga: Mudah Cair, KUR BRI, Mandiri dan BNI Limit hingga Rp500 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syarat dan Cara Berikut Ini

Kategori pemaksaan, jika tidak menuruti perintah, maka ia akan dianiaya, dilukai, dan kehilangan nyawa. Artinya, jika paksaan itu masih mungkin ditolak dan dihindari tidak termasuk kondisi yang mengharuskan seseorang batalkan puasanya.

Keempat, mengalirnya air liur bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi. Ini mungkin saja terjadi di waktu pagi karena lupa gosok gigi atau berkumur kurang bersih. Akibatnya, dari sela-sela gigi ada sisa makanan yang keluar dan bercampur dengan liur. Jika masih mungkin dikeluarkan, maka sisa makanan tersebut harus dikeluarkan. Namun, jika sangat sulit dipisahkan, maka tertelan pun tidak sampai membatalkan puasa. Begitu pun kasusnya seperti dahak. Hanya saja, jika sudah ada di rongga mulut, relatif mudah dimuntahkan, sehingga jika sengaja tertelan bisa membatalkan.

Dikecualikan jika dahak masih berada di tenggorokan atau di sebelah dalam makhraj huruf kha’, maka itu tidak masalah walau tertelan. Sama halnya dengan ingus, jika ia berada di rongga dalam hidung atau khaisyum, maka tidak masalah. Termasuk ke dalam kasus ini adalah bekas air wudhu atau darah sariawan. Selama yang bercampur ludah masih mungkin dikeluarkan, maka harus dikeluarkan.

Namun, sudah dirasa sulit, maka tidak masalah walau tertelan. Kasus serupa juga terjadi pada orang yang terpaksa harus mencicipi masakannya. Maka ia boleh mencicipinya, selama bekasnya yang bercampur dengan liur yang masih mungkin dibuang, segera dibuang.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab Rabu 29 Maret 2023: Diskon, Cashback Besar hingga 90 Persen untuk Belanja

Kelima, sesuatu yang masuk rongga perut berupa debu, butiran tepung, atau asap. Di perjalanan, seorang yang berpuasa mungkin saja melewati jalanan berdebu. Sementara ia kesulitan menghindarinya, sehingga ada yang terhirup, maka hal itu tidak sampai batalkan puasa.

Kenam, sesuatu yang masuk perut berupa lalat. Saat mengendarai kendaraan roda dua tanpa helm, seseorang mungkin saja kesulitan menjaga benda-benda yang masuk ke dalam mulut, lubang hidung, atau matanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x