Masa Depan Penanganan Covid-19 Selama Berada di Tempat Kerja

- 19 November 2020, 23:21 WIB
Masa Depan Penanganan Covid-19 Selama Berada di Tempat Kerja
Masa Depan Penanganan Covid-19 Selama Berada di Tempat Kerja /Dokumen pribadi /

BAGIKANBERITA- Agar kondisi tidak semakin parah roda perekonomian harus tetap berjalan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Perusahaan dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Banyak orang harus tetap menjalani pekerjaanya seperti biasa. Namun, tentu tidak akan menjadi ‘seperti biasanya’ karena pandemi Covid-19 ini berkepanjangan.

Baca Juga: Masa Depan Penanganan Covid-19 Selama Berada di Tempat Kerja

Oleh karena itu muncul istilah new normal. Istilah tersebut dalam New Normal adalah langkah percepatan penanganan Covid –19 dalam bidang kesehatan , sosial dan ekonomi.

Skenario new normal dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan hasil riset epidemiologis di wilayah terkait. di mana prediksinya masyarakat boleh melakukan aktivitas seperti biasa namun tetap mematuhi peraturan atau protokol terkait kebersihan dan kesehatan. Dan Sisi positifnya adalah membuat menjadi sadar jika kebersihan dan kesehatan adalah hal yang utama.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Baca Juga: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Gelar Webinar: Coding Anak Generasi Digital

Namun dunia kerja roda perekonomian harus tetap berjalan Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan.  Untuk itu Menteri Kesehatan telah menerbitkan panduan new normal dan pencegahannya selama bekerja di situasi pandemi Covid-19. 


Pertama, pihak manajemen mesti terus memantau dan memperbarui perkembangan informasi terkait Covid-19 di wilayahnya. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengakses informasi ke situs resmi dari Kementerian Kesehatan atau situs-situs yang diluncurkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x