Polantas Tak Akan Lagi Tilang di Jalan, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar Lalin

- 22 Januari 2021, 10:35 WIB
Satlantas Polresta Bandung razia knalpot bising di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Januari 2021
Satlantas Polresta Bandung razia knalpot bising di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Januari 2021 /Engkos Kosasih

BAGIKAN BERITA - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan membuat gebrakan baru saat dia dilantik nanti. 

Listyo menjanjikan sistem tilang kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan memaksimalkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Dengan demikian, Polantas tidak akan lagi menilang para pelanggar di jalan. Tugas Polantas hanya untuk mengatur lalu lintas agar tertib dan tidak macet. 

Baca Juga: Rizky Febian Bertemu Teddy Pardiyana Demi Mendiang Ibunya: Masalah Selesai?

Listyo sudah disetujui oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021. 

Pada uji kelayakan Calon Kapolri Baru yang diadakan di Senayan Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021 kemarin, Listyo menyatakan bahwa interaksi antara polantas dan juga masyarakat saat proses penilangan terjadi sering menimbulkan salah paham.

Jika Listyo nanti terpilih jadi Kapolri, ia akan memfokuskan tugas Polantas hanya pada pengaturan lalu lintas saja.

Baca Juga: Jalan Cerita Ikatan Cinta Episode 132: Andin Pisah Rumah dengan Aldebaran, Mama Rosa Sakit

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE)," ucap Listyo sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Polantas Bakal Dilarang Lakukan Tilang Lagi, Calon Kapolri Baru Janjikan Perluasan ETLE. 

"Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, hanya mengatur lalu lintas. Tidak perlu melakukan tilang lagi," tuturnya pada saat uji kepatuhan dan kelayakan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x