BAGIKAN BERITA-Vaksin saat bulan Ramadhan dipastikan tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl mengungkapkan, dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. Landasan utamanya, vaksin tidak dimasukan melalui tenggorokan.
“Menurut hukum fiqih tidak membatalkan puasa. Karena itu sesuatu yang bukan melalui tenggorokan, melainkan masuk melalui kulit,” ucap Miftah terkait dengan vaksin.
Baca Juga: Catat, Ikatan Cinta Malam Ini Pindah Jam Tayang, Ini Dia Alasannya
Baca Juga: Khusus Umat Islam Indonesia, Yenny Wahid Sampaikan Kabar Gembira: Jemaah Haji Kita Jadi Prioritas
Miftah menyatakan khusus untuk penyuntikan vaksin ini MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa. Yakni tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
“Fatwa ini akan segera kami edarkan ke masyarakat. Sekarang kita sedang menyusun pengantarnya,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menambahkan, selain menjadi panduan, fatwa ini juga merupakan dukungan guna mewujudkan mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif.