Inilah 7 Cara Penanganan Bila Anggota Keluarga Terpapar Covid-19

- 15 Juli 2021, 23:47 WIB
Inilah 7 Cara Penanganan Bila Anggota Keluarga Terpapar Covid-19
Inilah 7 Cara Penanganan Bila Anggota Keluarga Terpapar Covid-19 /Dok. Satgas covid19/

BAGIKAN BERITA-Kasus Covid -19 di Indonesia hingga kini masih cukup tinggi.

Bahkan sekarang banyak kluster keluarga yang positif Covid 19.

Ketika keluarga terinfeksi virus corona , tidak sedikit yang merasa khawatir dan bingung apa yang harus dilakukan.

Seperti dikutip dari laman akun Instagram resmi Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, @kemenpppa, Rabu 14 Juli 2021, ada tujuh hal yang harus dilakukan saat keluarga tertular Covid-19.

Baca Juga: Bahaya Main HP Sambil Menunduk Bisa Saraf Terjepit di Leher dan Kesemutan, Ini Penjelasannya

1. Buat Laporan
Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada ketua RT, RW, Satgas Penanganan Covid-19 setempat atau puskesmas agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.

2. Karantina 14 Hari
Anggota keluarga yang melakukan kontak erat harus melakukan karantina 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR . Pada kontak erat dengan hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Jika selama karantina muncul gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

3. Tes Covid-19
Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR. Orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x