BAGIKAN BERITA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terhadap terdakwa kasus penyebaran video syur 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yokinobu Defretes (Nobu), yakni Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP).
Terdakwa NM dan PP dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Keduanya terbukti melakukan penyebaran konten fornografi dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI, Akhirnya Aldebaran Berikan Sentuhan Mesra Lagi untuk Andin
“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, Selasa 13 Juli 2021.
Roberto menjelaskan Gisella Anastasia merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut. Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.
“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto dikutip Bagikanberita.com dari PMJ News.
“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” sambungnya.