Sunan Kalijaga Sayangkan Penggerebekan Pramugara Selingkuh Hingga Viral: Itu Persekusi!

- 27 Juli 2021, 19:12 WIB
Profil biodata Sunan Kalijaga SH agama, IG Instagram, umur, istri, anak, pengacara ayah Salmafina bela pramugara Lion Air viral selingkuh
Profil biodata Sunan Kalijaga SH agama, IG Instagram, umur, istri, anak, pengacara ayah Salmafina bela pramugara Lion Air viral selingkuh /Youtube SUNAN KALIJAGA CHANNEL/PRMN Metro Lampung News/Hanisaul

BAGIKAN BERITA-Pengacara Sunan Kalijaga menyayangkan penggerebekan Pramugara yang diduga selingkuh dengan wanita yang seprofesi dengannya dalam satu maskapai penerbangan.

Sebelumnya jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menjadi viral terdapat seorang pramugara dan pramugari dimaskapai penerbangan dengan status bukan suami istri tersebut diketahui berselingkuh.

Hingga istrinya memergoki suaminya yang berstatus sebagai pramugara sedang bersama dengan seorang perempuan yakni seorang pramugari dimaskapai yang sama.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tipi Jabrik, Kakak Artis Luna Maya dan Pelatih Surfing Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Dalam video yang diunggah oleh istrinya, sang suami yang berprofesi sebagai pramugara diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya.

Mengetahui hal tersebut pengacara Sunan Kalijaga turut memberikan komentarnya dan menyayangkan dengan beredarnya video tersebut.

"Saya melihat beberapa hari belakangan ini ada video viral yang dimana menggambarkan sebuah penggerebekan adanya dugaan perselingkuhan, yang kebetulan diketahui orang yang disilengkuhi adalah yang berprofesi sebagai pramugara dan pramugari, "katanya seperti dikutip bagikan berita. com dari kanal YouTube cumi-cumi Selasa 27 Juli 2021.

Lebih lanjut Sunan Kalijaga mengatakan, dirinya mencermati video tersebut berkali-kali, melihat dari kacamata hukum melihat video tersebut itu banyak sekali yang dia sayangkan.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Kepala Paspampres Haiti Diduga Kuat Terlibat Pembunuhan Presiden Jovenel Moise

"Artinya disitu saya tergambar adanya kalau saya boleh menyampaikan bisa disebut persekusi.
Menuduh seseorang melakukan sesuatu atau tindakan tanpa ada bukti dalam arti kata bukti yang bisa diajukan ke pihak kepolisian. dan pengadilan. Bukti perselingkuhan yang diatur oleh pasal 284 KUHP, lalu saya juga melihat disitu adanya sebuah kegaduhan atau kekerasan yang diterima oleh si pramugari, "katanya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x