DJ Seksi Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi Buntut Pakai Bikini di Trotoar, Terancam Penjara 10 Tahun

- 5 Agustus 2021, 21:23 WIB
DJ seksi Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena memakai bikini di muka umum, yakni trotoar jalan raya.
DJ seksi Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena memakai bikini di muka umum, yakni trotoar jalan raya. /Instagram /@dinar_candy

BAGIKAN BERITA - DJ seksi Dinar Candy ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. 

Penetapan status tersangka ini setelah tim penyidik mendalami kasus aksi pornografi Dinar Candy dengan menghadirkan beberapa saksi ahli. 

Dinar Candy yang bikini two pieces berwarna merah disebut telah melanggar norma kebudayaan dan kesusilaan. 

Baca Juga: Langkah Tercepat Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Rp1,2 Juta Tahap 3, Siapkan Dokumen dan Cek Segera

"Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansya usai gelar perkara, Kamis 5 Agustus 2021. 

"Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," lanjutnya.

Azis melanjutkan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy. Tetapi juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.

Baca Juga: Cara Cek Paket Internet Gratis dari Kemendikbud Ristek Untuk Pelajar dan Pengajar Melalui Operator Seluler

"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," terang Azis.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x