BAGIKAN BERITA - Status DJ seksi Dinar Candy naik dari penyidikan menjadi tersangka atas kasus pornografi.
Dinar Candy ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran aksinya yang memakai bikini di trotoar jalan raya.
"Aksi gila" Dinar Candy itu pun menuai kecaman dari masyarakat Indonesia karena dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan budaya timur.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansya mengatakan, tum penyidik telah melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan dari para ahli.
Teman dekat Nikita Mirzani itu pun kini menyandang kasus tersangka dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Azis menuturkan, Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
"Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansya usai gelar perkara, Kamis 5 Agustus 2021.