Terancam Penjara 10 Tahun atau Denda Rp5 Miliar, Inilah Pasal yang Menjerat Dinar Candy Berbikini di Jalan

- 5 Agustus 2021, 21:55 WIB
Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan. /Tangkap layar Instagram/@dinar_candy/

BAGIKAN BERITA - Status DJ seksi Dinar Candy naik dari penyidikan menjadi tersangka atas kasus pornografi. 

Dinar Candy ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran aksinya yang memakai bikini di trotoar jalan raya. 

"Aksi gila" Dinar Candy itu pun menuai kecaman dari masyarakat Indonesia karena dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan budaya timur. 

Baca Juga: Berakhir Sudah Pelarian Elsa dan Ricky, Polisi dan Aldebaran Kepung dan Tangkap Mereka di Ikatan Cinta

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansya mengatakan, tum penyidik telah melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan dari para ahli. 

Teman dekat Nikita Mirzani itu pun kini menyandang kasus tersangka dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. 

Azis menuturkan, Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: DJ Seksi Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi Buntut Pakai Bikini di Trotoar, Terancam Penjara 10 Tahun

"Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansya usai gelar perkara, Kamis 5 Agustus 2021. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x