BAGIKAN BERITA – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali tersandung masalah hukum. Sebelumnya Jerinx dipenjara karena kasus ujaran kebencian sehingga berujung penjara di Kerobokan, Bali.
Drummer Superman Is Dead (SID) waktu itu dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia pun harus mendekam di bui selama 10 bulan. Suami Nora Alexdra itu bebas pada Selasa 8 Juni 2021.
Kini, Jerinx kembali menyandang status tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara News, Sabtu 7 Agustus 2021.
Gelar perkara internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 6 Agustus 2021, menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx.
Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra.
Baca Juga: Inilah Resep Lezat Lengkap Cara Buatnya dari Bola-Bola Ubi Ungu, Cocok Buat Ide Usaha Anda
"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri.