Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada 23 April lalu, JPU menuntut Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani dituduh dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas ucapannya yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.***