Ada Unsur Pidana, Kasus Kaburnya Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet Dinaikan ke Penyidikan

- 27 Oktober 2021, 14:31 WIB
Selebgram Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya /instagram.com/rachelvennya/

BAGIKAN BERITA - Kasus kaburnya Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet Pademangan Jakarta akhirnya dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Polisi karena ada unsur pidana.

Kabar naiknya ke tingkat penyidikan oleh polisi atas kasus kaburnya Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet Pademangan ini, diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 27 Oktober 2021.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya dari penyelidikan naik ke penyidikan. Jadi sudah naik ke penyidikan," ujar Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan Kasus kaburnya Rachel Vennya.

Baca Juga: Addie MS Kabarkan Oddie Agam Mantan Suami Chintami Atmanegara Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Dideritanya

Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa polisi sudah menemukan adanya dua dugaan pelanggaran pidana.

"Pasal UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," Ucap Yusri Yunus.
Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan publik di Indonesia karena diduga telah kabur saat di karantina di di Wisma Atlet Pademangan Jakarta setelah pulang dari Amerika Serikat.

Kaburnya Rachel Vennya di Wisma Atlet Pademangan Jakarta diduga dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di kawasan tersebut.

Baca Juga: Bakal Jadi Penjahat di Film di The Expendables 4, Iko Uwais Siap Bertarung Lawan Jason Statham

Hal ini diutarakan oleh Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, pada Kamis 14 Oktober 2021.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI pengamanan Bandara Soetta berinisial FS,"ungkap Kolonel Herwin BS.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x