Jerinx SID Kembali Dipenjara, Sang Istri Nora Alexandra Bilang Begini

- 3 Desember 2021, 06:39 WIB
Jerinx SID Dipenjara Lagi, Nora Alexandra Murka Karna Disebut Bahagia: Silahkan Membenci Tapi Jangan Fitnah!
Jerinx SID Dipenjara Lagi, Nora Alexandra Murka Karna Disebut Bahagia: Silahkan Membenci Tapi Jangan Fitnah! /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @ndcpapl

BAGIKAN BERITA-Jerinx SID akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx SID kembali menggunakan pakaian tahanan berwarna merah itu nampak berjalan dengan santai menuju rutan didampingi sang istri, Nora Alexandra dan sejumlah penyidik.

Melihat Jerinx kembali masuk tahanan, Nora mengaku sedih mendapati suaminya harus menjalani penahanan padahal baru saja bebas dari jeruji besi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Adam Deni Pertanyakan Status Duta Anti narkoba Jerinx SID, Setelah Ditahan Polisi Akibat Kasus Pengancaman

"Pastinya sedih ya, soalnya kemarin kan baru bebas terus harus masuk lagi," kata Nora terkait dengan Jerinx yang kembali masuk tahanan Rabu 1 Desember 2021.

Sementara itu ditempat terpisah kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso menjelaskan kliennya akan menjalani penahanan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya.

"Rutan Krimum ya, selama 20 hari. Selain itu, kami juga mendapatkan informasi dari jaksa bahwa perkara ini akan segera digelar di persidangan. Tentunya menurut kami, ini akan lebih baik karena kami bisa membedah kembali kasus ini,"katanya.

Baca Juga: Tantangan Deddy Corbuzier Ditolak Mentah-mentah oleh Jerinx SID untuk Hadir di Podcast, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan Jerinx SID mengajukan permohonan penangguhan penahanan, usai menjadi tersangka dan ditahan jaksa dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Menurut Kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso menyebut sejumlah alasan dibalik penangguhan penahanan tersebut.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x