Profil dan Biodata Lengkap Novia Widyasari, Mahasiswi yang Bunuh Diri Disuruh Aborsi oleh Pacarnya Bripda RB

- 5 Desember 2021, 15:58 WIB
Biodata Novia Widyasari lengkap dengan pendidikan dan media sosial
Biodata Novia Widyasari lengkap dengan pendidikan dan media sosial /Twitter @noviawidyasr/

Menurut Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," jelas Brigjen Slamet saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pelaku Usaha, Dapatkan Pinjaman Modal hingga Rp500 Juta dari KUR BJB Tanpa Biaya Provisi

"Sehingga malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," sambungnya.

Lebih lanjut Brigjen Slamet mengatakan, penyidik telah mendapati fakta korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019. Saat itu korban tengah menyaksikan acara launching distro baju yang ada di Malang.

Keduanya lantas bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu resmi berpacaran. "Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ujarnya.

Baca Juga: Mudah Tanpa Ribet, Dapatkan Pinjaman Modal Usaha KUR Mikro Mandiri Cair hingga Rp50 Juta, UMKM Siapkan Berikut

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," tuturnya.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x