Tak Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar Harus Dipenjara di Lapas dan Hukuman Diperberat jadi 2,5 Tahun

- 9 Desember 2021, 13:11 WIB
Hukuman Mark sungkar diperberta menjadi 2,5 tahun dan harus mendekam di lapas
Hukuman Mark sungkar diperberta menjadi 2,5 tahun dan harus mendekam di lapas /instagram.com/santiasokamala/

BAGIKAN BERITA - Mark Sungkar ayah dari artis Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar akhirnya tidak jadi menjadi tahanan Kota, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 2,5 tahun dan harus masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Sebelumnya Mark Sungkar menjadi tahanan kota karena tersangkut kasus korupsi saat menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) masa bakti 2015-2019, namun pada hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta merevisinya dengan mengharuskan ayah dari Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar di penjara di Lapas dan dihukum selama 2,5 tahun.

Kabar Mark Sungkar yang harus mendekam di lembaga pemasyarakat dan diperberat hukuman menjadi 2,5 tahun diketahui dari Website resmi Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Al Ikhlas: Surat Pendek Banyak Manfaat dan Bisa Menbawa Kita ke Surga, Ini Penjelasannya

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Juli 2021 Nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian bunyi dari keputusan tersebut.

Sidang keputusan tersebut diketuai majelis M Yusuf dengan anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta YUlie Bartin Setyaningsih.

Selain itu, keputusan Majelis hakim memutuskan Mark Sungkar wajib mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 694 juta dan juga mengubah status Mark dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara.

Baca Juga: Catat! Ini Alasan Dokter dan Agama Melarang Melakukan Hubungan Intim Melalui Anus: Ngeri

Seperti diketahui Artis senior Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x