Seungri Mantan Member BIGBANG Menang Banding, Pengadilan Kembali Kurangi Masa Hukuman hingga 1,6 Tahun

- 29 Januari 2022, 12:30 WIB
Seungri eks BIGBANG menang banding dan dikurangi masa hukuman.
Seungri eks BIGBANG menang banding dan dikurangi masa hukuman. /Xportsnews

BAGIKAN BERITA - Seungri diketahui sudah keluar dari grup BIGBANG dan tengah terjerat kasus hingg menjalani hukuman dan persidangan.

Seungri mantan member BIGBANG pada hari Kamis 27 Januari 2022 telah menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan.

Menang banding, pengadilan mengurangi masa hukuman tahanan Seungri eks member BIGBANG hingga 1,6 tahun.

Baca Juga: 12 Ramalan Zodiak Peruntungan Hari Sabtu, 29 Januari 2022, Ada Aquarius, Pisces, Libra hingga Lainnya

Pada persidangan banding tersebut, departemen kehakiman memberi Seungri hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut merupakan keringanan atau pengurangan hukuman yang awalnya Seungri mendapat 3 tahun penjara.

Bersamaan dengan denda yang dijatuhkan sebesar sekitar 1,1 miliar won atau sama dengan sekitar lebih dari Rp14 miliar.

Keringanan hukuman Seungri diduga berlandaskan karena dirinya yang membuat perubahan sikapnya.

Baca Juga: Buat Merinding Bocoran Pengabdi Setan 2: Communion, Simak Juga Jajaran Pemain Sekuel Film Horor joko Anwar

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x