BAGIKAN BERITA - Seungri diketahui sudah keluar dari grup BIGBANG dan tengah terjerat kasus hingg menjalani hukuman dan persidangan.
Seungri mantan member BIGBANG pada hari Kamis 27 Januari 2022 telah menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan.
Menang banding, pengadilan mengurangi masa hukuman tahanan Seungri eks member BIGBANG hingga 1,6 tahun.
Pada persidangan banding tersebut, departemen kehakiman memberi Seungri hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman tersebut merupakan keringanan atau pengurangan hukuman yang awalnya Seungri mendapat 3 tahun penjara.
Bersamaan dengan denda yang dijatuhkan sebesar sekitar 1,1 miliar won atau sama dengan sekitar lebih dari Rp14 miliar.
Keringanan hukuman Seungri diduga berlandaskan karena dirinya yang membuat perubahan sikapnya.