BAGIKAN BERITA – Kabar dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora membuat terkejut masyarakat.
Pasangan muda yang telah dikaruniayi satu orang anak ini diterpa isu pertengkaran hebat hingga terjadi KDR.
Lesti Kejora sendiri didampingi pengacaranya sudah melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada awal media, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan kabar tersebut.
Nurma mengatakan, Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan suaminya pada Rabu 28 September 2022.
Merujuk pada UUD KDRT No 23 tahun 2004, sanksi yang akan diterima oleh pelaku KDRT adalah maksimal 15 tahun.
Nurma mengatakan, saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengumpulkan bukti dan saksi atas laporan juri Dangdut Academy 5 Indosiar tersebut.
Jika bukti telah selesai dikumpulkan, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.