BAGIKAN BERITA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora terus dikembangkan pihak kepolisian.
Kabar terbaru dari pihak kepolisian ternyata ada saksi yang melihat Rizky Billar melakukan tindakan KDRT kepada Lesti Kejora dirumahnya.
Hingga kini pihak Polisi terus melakukan penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora dengan menanyakan ke beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut.
Apabila terbukti Rizky Billar terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora, dia terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.
Menurutu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.
Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022.