Resmi Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

- 12 Oktober 2022, 20:11 WIB
Rizky Billar resmi ditetapkan menjadi tersangka KDRT
Rizky Billar resmi ditetapkan menjadi tersangka KDRT /instagram/@rizkybillar/

BAGIKAN BERITA - Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora dan terancam penjara selama 5 tahun.

Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka, setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap suami dari lesti Kejora pada Rabu 12 Oktober 2022.

Kabar Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka diumumkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada para wartawan pada hari ini di Polres Metro Jaksel.

Baca Juga: Spesial di DA 5 Malam Ini, Launching Lagu Baru Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih, Dimeriahkan Farel Prayoga

"Malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Endra Zulpan.

Kombes Endra Zulpan menambahkan Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan didapat alat bukti dan saksi-saksi yang menguatkan artis kelahiran Medan ini menjadi tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Billar adalah Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diancam 5 tahun penjara.

Baca Juga: Link Live Streaming Launching Lagu Baru Rhoma Irama feat Elvy Sukaesih 'Cinta Dalam Khayalan' di DA 5 Indosiar

Seperti diketahui, kabar mengejutkan datang dari pasangan Lesti Kejora yang dan Rizky Billar terkait dengan rumah tangganya.

Pasalnya Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi oleh istrinya sendiri Lesti Kejora terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait dugaan KDRT yang dibenarkan langsung oleh Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Rabu 12 Oktober 2022 di RCTI, Kang Ujang dan Kang Murad Tiba di Tempat Aos

"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,"ujar AKP Nurma Dewi kepada Awak Media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022 lalu.

Saat ditanya siapa pelakunya, AKP Nurma menjelaskan bahwa Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,"katanya.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x