BAGIKAN BERITA - Begini kabar kondisi keadaan dari Rizky Billar usai resmi dinyatakan jadi tersangka sebagai pelaku KDRT terhadap Lesti Kejora.
Hari ini, Rabu 12 Oktober 2022 Rizky Billar dinyatakan sebagai tersangka dari status awalnya sebagai saksi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan Rizky Billar jadi tersangka.
Baca Juga: Rizky Billar Dinyatakan Jadi Tersangka Pelaku KDRT, Ini Rencana Tindak Lanjut Polisi Terhadap RB
"Telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Selain itu, Rizky Billar juga akan mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara atas kasus KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Endra menyebutkan peraturan perbuatan pidana dalam KDRT tersebut yang mana seperti
tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004.
"Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1," ujarnya.