BAGIKAN BERITA – Artis sensasional Nikita Mirzani harus berurusan dengan hukum karena Tengku Zanzabella melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.
Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Tengku Zanzabella usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
“Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikuti Bagikanberita.com dari PMJ News, Sabtu 4 Februari 2023.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Baca Juga: Jadwal RCTI Sabtu 4 Februari 2023, Simak Masterchef Indonesia, Ikatan Cinta, Jangan Bercerai Bunda
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.