Terungkap, Alasan 'Ajudan Pribadi' Tipu Pengusaha AL hingga Rp1,35 Miliar

- 15 Maret 2023, 12:32 WIB
Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023. /Antara/Walda/

Dia menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.

Baca Juga: Link Live Streaming Anupamaa, Imlie, Nakusha dan Suami Pengganti, Rabu 15 Maret 2023

AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.

Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.

Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.

Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3). Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x