Jokowi Tandatangani PP Nomor 3 Tahun 2021, Warga Harus Siap Berperang saat Negara Butuh

- 21 Januari 2021, 17:55 WIB
Presiden Jokowi Berkunjung  ke Kab. Mamuju, Sulawesi Barat/
Presiden Jokowi Berkunjung ke Kab. Mamuju, Sulawesi Barat/ /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas/aa

BAGIKAN BERITA - Jika Korea Selatan punya program wajib militer yang mewajibkan seluruh pria dewasa sehat masuk militer selama dua tahun, maka Indonesia kini punya aturan baru tentang pertahanan negara. 

Guna pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat peraturan baru. 

Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 secara resmi ditandatangani Presiden. 

Baca Juga: Perut Buncit Jadi Kecil Tanpa Sit Up, Cukup Lakukan Olahraga Ringan Ini, Begini Caranya

Dalam aturan tersebut, mengatur warga negara Indonesia harus siap berperang jika suatu saat nanti negara membutuhkan. 

Melansir situs JDIH, peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.

Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Secara singkat, PP Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Aldebaran Masih Tak Yakin Andin Bukan Pembunuh Roy

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x