Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi 'Diam' atas KLB yang Menjadikan Moeldoko Ketum Partai Demokrat Gantikan AHY

- 6 Maret 2021, 17:38 WIB
Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi 'Diam' atas KLB yang Menjadikan Moeldoko Ketum Partai Demokrat Gantikan AHY
Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi 'Diam' atas KLB yang Menjadikan Moeldoko Ketum Partai Demokrat Gantikan AHY /twitter.com/mohmahfudmd/

BAGIKAN BERITA - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021, akhirnya selesai digelar, Jenderal (Purn) Moeldoko terpilih sebagai ketua umum partai Demokrat 2021-2026 menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Marzuki Alie menjabatan sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat.

KLB di Partai Demokrat ini, mau tidak mau menyeret pemerintah untuk ikut terlibat, lantaran kubu AHY ketua umum yang dilengserkan Moeldoko meminta pemerintah khususnya presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak melegalkan hasil KLB di Sumatera Utara itu.

Namun apa yang diminta oleh Partai Demokrat versi AHY untuk menindaklanjuti laporannya tentang KLB yang menjadikan Moeldoko ketua umum baru ini, tidak pernah direspon pemerintah bahkan tidak pernah memberi tanggapan resmi.

Baca Juga: Ingin Seperti Tokoh Popeye dengan Suntik Otot Palsu, Petarung MMA asal Rusia ini Menyesal: Harus Dioperasi!

Bungkamnya pemerintahan ini rupanya bukan tanpa alasan, Mahfud MD yang menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan bahwa di UU Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah memang tak ada kewenangan untuk melarang maupun mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader suatu partai.

"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," cuit Mahfud lewat Twitter-nya, Sabtu (6/3).

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Makin Terdesak, Setelah 600 Polisi Membelot Bergabung dengan Demonstran Penentang Kudeta

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD, "kata Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan kembali bahwa sama seperti pemerintahan sebelumnya, Pak Jokowi pun tidak berhak melarang KLB ataupun Munaslub.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x