BAGIKAN BERITA - Konflik Partai Demokrat semakin hari semakin melebar.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencopet Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Imbasnya, Jhoni Allen menggugat AHY Rp55 Miliar karena merasa dirugikan telah dipecat dari Partai Demokrat pimpinan AHY dan dicopot dari DPR RI.
Sementara itu, Marzuki Alie mencabut gugatannya kepada AHY. Marzuki menuturkan, dirinya akan fokus terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) hingga disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).
Tidak habis diditu, berebut legitimasi antar keduanya pun kini masih terus bergulir, saling klaim antar keduanya terus mencuat.
Kubu AHY tetap bersikukuh menuding gelaran KLB adalah tidak sah, sementara kubu Moeldoko atau KLB justru membeberkan bahwa AD/ART Partai Demokrat dimana AHY sebagai Ketua Umum adalah cacat prosedur.
Pada akhirnya semua akan bermuara pada keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) apakah KLB akan disahkan atau tidak? atau bisa berujung di pengadilan.