Habib Rizieq Shihab Kembali Menghadapi Sidang dengan Agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Jaktim

- 6 April 2021, 09:57 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Reno Esnir/pri/

BAGIKAN BERITA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021. 

Hari ini, PN Jaktim akan menggelar putusan sela dari majelis hakim. Sidang akan digelar offline dengan menghadirkan Rizieq Shihab di ruang persidangan utama. 

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab didakwa atas pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kekarantinaan saat menggelar pesta pernikahan putrinya, diabjuga didakwa atas kerumunan saat berkunjung ke markaz Syariah FPI di Kabupaten Bogor. Selain itu, dakwaan lain yakni menyembunyikan hasil swab test Covid-19 di RS UMMI Bogor. 

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Artis Muda Chand Kelvin Turut Duka Cita Atas Wafatnya Ayah Sinyorita Esperanza

Melansir PMJ NEWS, Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sesuai jadwal sidang Rizieq Shihab bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin 5 April 2021.

Alex menambahkan sidang yang menghadirkan para terdakwa itu juga masih disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Melaney Ricardo Unboxing Bingkisan dari Atta dan Aurel, Ternyata Isinya Begini

Adapun perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x