3. Tidak boleh menguasai tempat khusus. Masjid merupakan milik umat, bukan milik indvidu atau sekelompok orang. Sehingga, tidak dibenarkan dalam masjid membuat tempat khusus.
Biasanya, kita akan dengan mudah menemukan kasus ini pada masjid-masjid yang biasa didatangi oleh pejabat negara.
Misalnya, salah satu saf bertulis “khusus presiden” atau “tempat sholat gubernur atau wali kota” apalagi bila ada saf bertuliskan “jamaah VIP”. Wah-wah, jelas hal ini sangat berlebihan.
Hal itu tidak diperolehkan.
Abdurrahman bin Syubal r.a. mengatakan bahwa Rasulullah SAW melarang tiga hal di masjid, “Mematuk seperti burung gagak (dalam sujud), menghamparkan lengan seperti binatang buas, dan menempatkan seseorang pada satu tempat khusus untuk sholat seperti menempatkan seekor unta” (H.R. Nasa’i).
Jadi, bila Pak Gubernur terlambat datang dalam sholat berjamaah, dia harus mengambil saf di belakang.
4. Tidak lewat di depan orang yang sedang sholat. Bukhari dan Muslim meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya dia memilih untuk berhenti selama 40 ( tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang sholat.”
Tentu saja, sebaiknya kita mengambil jalan lain di belakang mereka. Melangkahi seseorang yang sedang sholat juga bisa mengganggu kosentrasi yang bersangkutan.
Sehingga, sangat wajar bila Rasulullah SAW menyeru agar kita memilih saf terdepan agar orang yang terlambat tidak mengganggu jamaah lain.