Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Dibuka, Bagi Peserta Prakerja Gelombang 12-16 Tidak Dipakai Akan Dicabut!

- 8 April 2021, 14:23 WIB
Banyak peserta kartu Prakerja gelombang 12 hingga 16 yang belum pakai pelatihannya, padahal batas waktu hanya 30 hari
Banyak peserta kartu Prakerja gelombang 12 hingga 16 yang belum pakai pelatihannya, padahal batas waktu hanya 30 hari /Pikiran Rakyat/

BAGIKAN BERITA-Banyak peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 12 hingga 16 yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 16 hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan. Jika dana pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi melaporkan, banyak penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 hingga 16 di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.

Baca Juga: Ikatan Cinta 8 April 2021: Rendy Pastikan Ricky Bukan Suruhan Elsa, Aldebaran Masih Bimbang Reyna Anak Siapa

Baca Juga: Bocoran Jalan Cerita Ikatan Cinta Kamis 8 April: Masalah Baru Muncul saat Elsa Hadirkan Ricky

"Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta," kata Taufik.

"Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil, dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya," imbuhnya.

Guna meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompentensi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyosialisasikan tahapan pelatihan secara masif.

Taufik menuturkan, selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi seperti billboard milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota, sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga, sehingga Ketua RW dapat mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan nominal yang dianggarkan.

Baca Juga: TMII Diambil Alih Pemerintah, Politikus Gerindra Fadli Zon Ingatkan Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x