Divonis Mati dan Tidak Mengajukan Banding, 6 Teroris Pelaku Rusuh di Marko Brimob Terima Keputusan Hakim

- 22 April 2021, 06:33 WIB
Divonis Mati dan Tidak Mengajukan Banding, 6 Teroris Pelaku Rusuh di Marko Brimob Terima Keputusan Hakim
Divonis Mati dan Tidak Mengajukan Banding, 6 Teroris Pelaku Rusuh di Marko Brimob Terima Keputusan Hakim /pixabya/

BAGIKAN BERITA - 6 Teroris yang menyandera dan membunuh 5 anggota kepolisian di penjara Mako Brimob, Kelapa dua Depok Jawa Barat akhirnya di hukum mati.

Vonis yang diberikan Hakim pada 21 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tersebut,  diterima oleh 6 teroris dan mereka tidak mengajukan banding.

Adapun nama-nama ke-6 terorisTersebut adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Au Bukhoridan dan Wawan Kurniawan, ke-6 terdakwak teroris tersebuk terbukti telah melakukan penyerang dan pembuhunan terhadap 5 anggota kepolisian.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bangga, 98 Persen Warganya Sudah Bisa Dilindungi BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, Lima anggota kepolisian - Bripda Syukron Fadhli, Ipda Yudi Rospuji, Briptu Fandy, Bripka Denny, Bripda Wahyu Catur Pamungkas gugur dengan banyak luka ditubuhnya.

Sedangkan, di pihak teroris satu orang tewas yang bernama Benny Samsutrisno dalam ketegangan selama 36 jam yang berlangsung dari 8 Mei hingga 10 Mei 2018 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pada peristiwa tersebut, menurut polisi kericuhan dipicu masalah sepele saat seorang napi menanyakan makanan titipan keluarga kepada petugas jaga rutan tapi tidak beroleh jawaban memuaskan.

Baca Juga: Kisruh Rumah Tangga Sule Bukan Settingan, Titisan Nyai Ratu Kidul: Nathalie Holscher Tersinggung Sakit Hati

Namun ketika didalam persidangan, jaksa sama sekali tidak menyinggung perihal itu. Menurut Jaksa 6 pelaku telah membahas rencana aksi teror sejak Januari dan melakukan rangkaian persiapan seperti kajian untuk menyamakan visi, latihan fisik, dan membuat kunci palsu.

"Bahkan sejak April, terdakwa Suparman alias Maher melakukan simulasi penangkapan dan penyergapan kepada anshor thogut (julukan para terdakwa untuk polisi) dengan beberapa narapidana terorisme lain," kata jaksa.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x