BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 secara resmi memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dari sebelumnya tanggal 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021.
Keputusan larangan mudik lebaran 2021 tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Keputusan pemerintah mengenai larangan mudik lebaran tersebut, ternyata telah disiapkan oleh Salah satu desa di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
Mereka telah menyiapkan rumah hantu untuk pemudik yang nekat datang pada Lebaran 2021.
"Sudah kami siapkan rumah hantu untuk yang nekat mudik. Ini baru kami bersihkan gotong-royong warga, besok sudah siap digunakan," kata Kepala Desa Sepat Mulyono di Sragen, Jumat.
Meski demikian, dikatakannya, sebelum mengoperasikan rumah tersebut sebagai tempat karantina, pemerintah desa akan meminta izin kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati terlebih dahulu.
Melihat kondisi tahun lalu di mana pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan larangan mudik, ia memperkirakan tahun ini akan tetap ada pemudik nekat seperti halnya tahun 2019.
"Saya kira akan ada warga yang tetap mudik, apalagi warga di sini banyak yang merantau di Jakarta bahkan luar Jawa," katanya.