BAGIKAN BERITA - Marsinah jika masih hidup pada hari ini akan berusia 52 tahun ((lahir di Nglundo, 10 April 1969), jasanya sangat besar sekali bagi kaum buruh di Indonesia.
Marsinah yang meninggal pada usia 24 tahun ini adalah seorang aktivis dan buruh pabrik pada masa Orde Baru, bekerja pada PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh.
Peristiwa pembunuhan terhadap Marsinah ini terjadi pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari dan akhirnya ditemukan telah menjadi mayat di hutan dusun Jegong, desa Wilangan Sidoarjo.
Dokter forensik yang mengotopsi jasad Marsinah menyimpulkan bahwa aktivis pergerakan buruh itu meninggal dunia akibat penganiayaan berat.
Kejadian ini berawal dari Gubernur KDH TK I Jawa Timur yang mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang isinya menghimbau para pengusaha yang ada di Jatim untuk menaikan upah sebesar 20% gaji pokok.
Instruksi dari Gubernur KDH TK I Jawa Timur disambut gembira oleh para buruh, namun beda dengan perusahaan, mereka keberatan dengan kenaikan upah tersebut.
Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putra Surya (PT. CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah.
Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp1700 menjadi Rp2250.