BAGIKAN BERITA - Fidyah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti mengganti atau menebus. Yang dimaksudkan dalam hal ini yaitu mengganti puasa wajib dengan membayarkan sejumlah harta benda kepada yang membutuhkan seperti fakir miskin dan anak yatim.
Fidyah menurut pendapat ulama Hanafiyah, ibu hamil yang tidak puasa cukup diganti dengan meng-qadha. Sementara, ulama Syafi‘iah, Malikiah, dan Hanabilah berpendapat bahwa jika ibu hamil tidak puasa karena takut kondisi fisiknya, maka dia menggantinya dengan qadha.
Sedangkan, jika dia takut dengan kondisi janinnya, maka puasa diganti dengan qadha dan Fidyah.
Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Dipanggil DPR terkait 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos
Sementara, Dr. Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturuturut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.
Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Baca Juga: Sedang Tayang Sidang Isbat Idul Fitri 2021, Cek Link Live Streaming Berikut
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).