BAGIKAN BERITA - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UKM kembali meluncur bantuan Presiden (Banpres) BPUM di tahun 2021.
Bagi pelaku UMKM yang usahanya telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Bantuan ini bisa digunakan untuk menambah modal usaha para pedagang atau pengusaha kecil agar bisa bertahan di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui Banpres BPUM BNI jika NIK, KTP Tidak Terdaftar di Eform BRI
Cek NIK eKTP dapat dilakukan secara online menggunakan HP dan pelaku UMKM cukup menyiapkan modal eKTP untuk cek Banpres BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id yang dikelola BRI.
NIK eKTP yang terdaftar di eform.bri.co.id berarti bahwa Banpres BPUM Rp1,2 juta disalurkan melalui bank BRI, dan apabila tidak terdaftar dapat diketahui bahwa bantuan tidak cair di bank BRI.
Apabila NIK eKTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM dapat mencoba cara kedua untuk melakukan cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta secara online melalui laman banpresbpum.id milik BNI.
Sama halnya dengan eform.bri.co.id, pelaku UMKM yang masuk daftar banpresbpum.id berarti bahwa bantuan disalurkan di bank penyalur BNI.