BAGIKAN BERITA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang larangan melaksanakan sholat Jumat di Masjid yang berada di zona merah.
Larangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, larangan tersebut diambil karena pemerintah daerah harus melaksanakan tugas dari Satgas COVID-19 pusat.
"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Dia menyebut larangan Shalat Jumat berlaku hanya di zona merah COVID-19.
"Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ujar dia.
Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan.