BAGIKAN BERITA - Pandemi virus corona yang semakin menggila yang terjadi di tanah air, membuat Presiden Jokowi terpaksa mengambil kebijakan ekstrim dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat) 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Dalam keterangan persnya Presiden Jokowi pada Kamis 1 Juli 2021 menyatakan ia telah mendapat masukan dari para pakar dibidangnya seperti para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Salah satu alasan diberlakukan PPKM darurat khusus di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 adalah untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 dan ada jenis varian baru yang penyebarannya sangat cepat dan masif.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan bahwa PPKM darurat akan lebih ketat dari PSBB yang telah diterapkan sebelumnya dan untuk aturan dalam PPKM darudat ini Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menindaklanjuti arahan presiden.
Berikut ini aturan yang diberlakukan dalam PPKM darurat Jawa Bali yang akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.