PPKM Darurat Mulai Berlaku, Sri Mulyani Tambah Penerima Bantuan Presiden BPUM, Begini Cara Cek Daftar Penerima

- 2 Juli 2021, 21:39 WIB
Siap-siap Juli 2021 Terima Bantuan BPUM Rp 1,2 dari Kemenko dan UMKM Cukup dengan Ini .
Siap-siap Juli 2021 Terima Bantuan BPUM Rp 1,2 dari Kemenko dan UMKM Cukup dengan Ini . //Pikiran Rakyat


 
BAGIKAN BERITA – Pemerintah secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini untuk menekan lonjakan penyebaran cirus covid-19. Apalagi, kini Covid Varian Delta sudah masuk dan menyebar di Indonesia.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, akan menambah penerima Bantuan Lansung Tunai UMKM atau BPUM yang diselenggarakan sebagai modal usaha untuk wirausaha kecil.

Baca Juga: Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 2021 Sudah Diumumkan, Untuk Penerima BLT UMKM Cek Syaratnya Disini

Banpres BPUM atau BLT UMKM merupakan bansos senilai Rp 1,2 juta per pelaku mikro yang diberikan pemerintah sebagai stimulus di masa pandemi Covid-19.

"Untuk merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif BPUM bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.

Sri Mulyani menjelaskan jika pemerintah telah menganggarkan dana total sebesar Rp 15,36 triliun untuk program BLT UMKM tahun 2021 dengan target 12,8 juta penerima atau pelaku UMKM.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Jangan Sedih, Ada Bantuan Bantuan Dana Usaha Rp7 Juta dari Kemenkop UKM, Begini Cara Daftarnya

Namun, hingga kuartal II-2021, realisasinya hanya mencapai Rp 11,76 triliun dengan total target sebanyak 9,8 juta pelaku mikro yang sudah menerima bantuan.

"Pada Juli ini kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM itu bisa diberikan, sehingga membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat," jelas Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x