BAGIKAN BERITA – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu 3 Juli 2021.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini tentunya akan berdampak di beberapa sektor, terutama bagi masyarakat golongan bawah.
Oleh karena hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga: Mensos Risma Singgung Keberhasilan saat Menjabat Wali Kota Surabaya dalam Mengendalikan Covid-19
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " ujar Mensos di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.
Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan, sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," pinta Mensos.
Baca Juga: Buruan Cek, Pengumuman Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Sudah Diinfokan, Update Disini Segera
Untuk target penyaluran per bulannya, BST menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.