BAGIKAN BERITA – Jagat media social dihebohkan dengan sebauh unggahan foto yang menampilkan sepasang suami istri menunjukkan kartu nikah.
Tak ada yang salah dalam foto tersebut, tetapi ada foto lainnya yang menunjukkan bagian detail kartu nikah.
Dalam kartu nikah tersebut, terdapat empat kolom foto bagi istri. Tentu saja, hal ni dikaitkan bahwa suami boleh poligami dengan empat istri.
Sekilas, tampilan kartu nikah tersebut menyerupai dokumen resmi karena terdapat tulisan dan logo Kementerian Agama serta kode pindai (QR Code) di sisi kanan-bawah.
Sedangkan dalam tampilan belakang kartu yang ada keterangan "Foto Istri", terdapat keterangan tulisan "Nama Tgl nikah" pada bagian bawah setiap kolom foto.
Namun, benarkah kartu nikah seperti yang beredar di media sosial itu merupakan dokumen resmi dari Kementerian Agama?
Penjelasan: