Cek Fakta: Kartu Nikah Terdapat Empat Kolom Foto Istri, Dikaitkan dengan Poligami

- 3 September 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi - Pasangan pengantin memperlihatkan kartu nikah usai melaksanakan ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA/Irwansyah Putra)
Ilustrasi - Pasangan pengantin memperlihatkan kartu nikah usai melaksanakan ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA/Irwansyah Putra) /

BAGIKAN BERITA – Jagat media social dihebohkan dengan sebauh unggahan foto yang menampilkan sepasang suami istri menunjukkan kartu nikah.

Tak ada yang salah dalam foto tersebut, tetapi ada foto lainnya yang menunjukkan bagian detail kartu nikah.

Dalam kartu nikah tersebut, terdapat empat kolom foto bagi istri. Tentu saja, hal ni dikaitkan bahwa suami boleh poligami dengan empat istri.

Baca Juga: Mama Rosa Teriak Ketakutan karena Rem Mobil Rendy Blong, Ada orang Jahat Mencoba Celakainya di Ikatan Cinta

Sekilas, tampilan kartu nikah tersebut menyerupai dokumen resmi karena terdapat tulisan dan logo Kementerian Agama serta kode pindai (QR Code) di sisi kanan-bawah.

Sedangkan dalam tampilan belakang kartu yang ada keterangan "Foto Istri", terdapat keterangan tulisan "Nama Tgl nikah" pada bagian bawah setiap kolom foto.

Namun, benarkah kartu nikah seperti yang beredar di media sosial itu merupakan dokumen resmi dari Kementerian Agama?

Baca Juga: Mohon Maaf, Laki-laki Tidak Bisa Pinjam Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Begini Alasannya

Penjelasan:

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x