2 Aktivitas di Masjid yang Dilarang Rasulullah SAW dan Tidak Diketahui Banyak Orang, Hati-hati!

- 22 November 2021, 12:40 WIB
ilustrasi, masjid  untuk tempat ibadah bukan untuk berniaga
ilustrasi, masjid untuk tempat ibadah bukan untuk berniaga /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Ini 2 Aktivitas di Masjid yang dilarang Rasulullah SAW dan tidak diketahui Banyak Orang. Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa masjid adalah pusat kegiatan keagamaan maupun sosial kemasyarakatan, sehingga Masjid menjadi tempat menimba ilmu-ilmu keagamaan.

Masjid juga merupakan tempat masyarakat melakukan silaturahmi dengan sesamanya seperti yang telah dipraktekkan atau diajarkan oleh Rasulullah SAW yang menjadikan Masjid sebagai Tarbiyatun Ummah (Mengajarkan Ummat).

Selain dapat menegakkan agama Allah SWT, masjid juga berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban sosial melalui kajian-kajian keagamaan seperti yang diajarkan Rasulullah SAW.

Baca Juga: Buruan Daftar di KUR BSI Angsuranya Ringan dan Tanpa Bunga, Bisa Dapat Pinjaman Modal Kerja hingga Rp50 juta

Di dalam masyarakat yang majemuk, seperti Indonesia, maka masjid dapat difungsikan untuk memberikan dakwah yang bersifat menyejukkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Meski dalam kehidupan sehari-hari masjid sering diartikan sebagai sebuah bangunan tempat sholat untuk kaum muslim. Namun masjid juga memiliki peranan penting untuk membangun karakter serta identitas kebudayaan umat muslim.

Oleh karena itu, masjid memiliki beragam fungsi untuk kemaslahatan umat islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Ditanyai Feni Rose Tentang Rujuk dengan Nia Daniaty, Farhat Abbas: Pengen Bantu Perempuan Aja!

Namun untuk menjaga kemurnian masjid kita harus memperhatikan etika yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tidak semua kegiatan yang baik, bisa dilakukan di masjid. Bahkan menurut hadis-hadis yang sahih, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus masjid mengumumkan di depan jamaah, “Siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek A, dimohon menghubungi DKM.” Ini adalah perbuatan terlarang.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x