Donald Trump 'Gigit Jari', Hakim Tolak Gugatannya Atas Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS

- 29 November 2020, 14:34 WIB
Donald Trump
Donald Trump /Instagram/@realdonaldtrump

BAGIKAN BERITA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus kembali menelan kekecewaan dalam kontestasi politik tahun ini. 

Calon presiden petahana ini sebelumnya menggugat lawan politiknya Joe Biden di Pengadilan banding federal. 

Pengadilan menolak upaya kampanye Presiden AS Donald Trump untuk memblokir Presiden terpilih Joe Biden agar tidak dinyatakan sebagai pemenang Pennsylvania, memberikan kemunduran signifikan lainnya pada upaya Trump untuk membatalkan pemilihan 3 November.

Baca Juga: CEK FAKTA! Berapa Persen Prediksi Masyarakat Akan Berlibur Akhir Tahun di Indonesia

“Pemilu yang bebas dan adil adalah sumber kehidupan demokrasi kita. Tuduhan ketidakadilan serius. Tapi menyebut pemilu tidak adil tidak membuatnya jadi, ”tulis Stephanos Bibas atas nama panel tiga hakim dikutip Bagikanberita.com dari Reuters. 

“Tuduhan membutuhkan tuduhan khusus dan kemudian bukti. Kami tidak memiliki keduanya di sini, ”tulis Bibas, yang dicalonkan oleh Trump.

Kampanye Trump dan para pendukungnya telah mencoba dan gagal meyakinkan hakim tentang ketidakberesan pemilu di Michigan, Georgia, Arizona, dan Nevada, semuanya penting bagi kemenangan Biden.

“Para pemilih, bukan pengacara, pilihlah Presiden. Surat suara, bukan pengarahan, memutuskan pemilihan, ”kata pendapat pengadilan banding.

“Ke SCOTUS!” tulis Jenna Ellis, pengacara kampanye Trump, di Twitter setelah keputusan itu, merujuk pada banding yang direncanakan ke Mahkamah Agung AS. "Mesin peradilan aktivis di Pennsylvania terus menutupi tuduhan penipuan besar-besaran."

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x