BAGIKAN BERITA - Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), hari ini Sabtu, 5 Juni 2021 telah mengumumkan terkait jemaah haji yang batal berangkat pergi berhaji ke tanah suci Arab Saudi.
Dikutip Bagikanberita.com dari laman Twitter @kemenag_RI, bagi anda calon jemaah haji khusus yang batal di tahun ini serta telah melunasi BPIH Khusus, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.
Untuk itu, anda calon jemaah haji khusus yang batal di tahun ini, dimohon menyimak setiap prosedurnya di bawah ini.
1. Jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK.
2. PIHK mengajukan surat permohonan pengambilan setoran lunas jemaah haji khusus (HK) ke Ditjen PHU.
3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK
4 Ditbina menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.
Baca Juga: Oghel Zulvianto Kenalkan Cafe Barunya di Majalengka, Ini Tanggapan dari Rekan Selebriti Tanah Air
5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK).