Pelaku Penamparan Presiden Prancis Emmanuel Macron Diancam Penjara 3 Tahun dan Denda Rp780 juta

- 10 Juni 2021, 11:29 WIB
/

BAGIKAN BERITA - Polisi Prancis akhirnya melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka pelaku penamparan dan perekaman terhadap Presiden Prancis Emmanuel Macron di depan umum.

Pada penggeledahan tersebut di temukan sebuah buku mengenai pemimpin Nazi Adolf Hitler dan beberapa senjata di salah satu rumah tersangka pelaku penamparan dan perekaman terhadap presiden Prancis Emmanuel Macron.

Pada kesempatan itu juga, Polisi Prancis mengumumkan pelaku yang melakukan penamparan wajah presiden Prancis Emmanuel Macron adalah Damien Tarel (28), sedangkan yang merekam kejadian tersebut adalah Arthur C yang juga berusia 28 tahun.

Baca Juga: 9 Tips Jitu Mendidik Anak laki-laki Menjadi Pria Sejati, Nomor 6 Tidak Diketahui Banyak Orang

Seperti dilansir dari Associated Press, pada Kamis 10 Juni 2021, polisi mencatat keduanya tidak memiliki catatan kriminal, mereka akan didakwa atas penyerangan tokoh publik dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal 45.000 Euro (Rp 780 juta).

Polisi mengeledah rumah mereka yang sama-sama berada di Tain-l'Hermitage, dalam penggeledahan tersebut ditemukan buku tua soal perang, sebuah salinan buku mengenai Hitler yang berjudul 'Mein Kampf' dan dua bendera, salah satu bendera tersebut merupakan simbol komunis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron tiba-tiba ditampar oleh warga saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu desa di negaranya, Tan-l'Hermintage di luar kota Valence, Drome pada Selasa 8 Juni 2021 waktu setempat.

Baca Juga: 100 Ribu Warga China Tewas dalam Tragedi Gempa Bumi yang Mengakibatkan Bendungan Runtuh pada 10 Juni 1786

Macron datang bersama rombongan datang menyapa warga yang telah menunggunya.
Akan tetapi, saat Macron hendak menyalami warga satu persatu, tiba-tiba seorang warga menampar pipinya.

Sontak, aksi nekat warga tersebut membuat Macron langsung diamankan petugas. Polisi setempat kemudian membekuk pelaku penamparan tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x