Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, 2 WNI Bebas dari Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 2 Juta Yen

- 18 Juli 2021, 10:05 WIB
KBRI untuk Jepang memulangkan dua WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang, keduanya foto bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa.
KBRI untuk Jepang memulangkan dua WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang, keduanya foto bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. /KBRI Tokyo via Antara/

BAGIKAN BERITA - Kedutaan Besar RI (KBRI) Indonesia untuk Jepang berhasil menyelamatkan dua WNI dari jerat hukuman di Jepang. 

Dua WNI berinisial A dan I tersebut, didakwa oleh pengadilan Negeri Sakura tersebut karena dituduh menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu pada 2019 silam. 

Pada pengadilan tingkat pertama, A dan I dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 2 juta yen. 

Baca Juga: Login Link Ini Langsung Cair BPUM 2021 Tahap 3 di Eform BRI, Ikuti Langkahnya Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

Namun, KBRI melakukan banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi, sehingga kedua WNI tersebut dinyatakan bebas karena tak terbukti bersalah. 

Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di Jakarta, Sabtu, usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.

Baca Juga: Markas Beberapa Organisasi Yahudi Meledak Dibom dalam Pengeboman AMIA di Buenos Aires, pada 18 Juli 1994

Heri mengatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting dalam misinya di Jepang.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x