BAGIKAN BERITA - Kedutaan Besar RI (KBRI) Indonesia untuk Jepang berhasil menyelamatkan dua WNI dari jerat hukuman di Jepang.
Dua WNI berinisial A dan I tersebut, didakwa oleh pengadilan Negeri Sakura tersebut karena dituduh menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu pada 2019 silam.
Pada pengadilan tingkat pertama, A dan I dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 2 juta yen.
Namun, KBRI melakukan banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi, sehingga kedua WNI tersebut dinyatakan bebas karena tak terbukti bersalah.
Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di Jakarta, Sabtu, usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.
“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.
Heri mengatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting dalam misinya di Jepang.