BAGIKAN BERITA - Kabar gembira datang dari kerajaan Arab Saudi yang akan kembali membuka Umroh bagi negara luar mulai 10 Agustus 2021 atau 1 Muharram 1443H.
Tentunya, hal ini sangat disambut baik oleh Indonesia sebagai negara yang memiliki mayoritas penduduk muslim.
Akan tetapi, saat ini persyaratan untuk pelaksanaan ibadah Umroh tidaklah gampang.
Otoritas Arab Saudi mengeluarkan beberapa kebijakan baru yang dianggap sangat memberatkan bagi para calin jemaah Umroh Indonesia.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh (Amphuri) Jawa Barat, Asep Bisma Supriatna menanggapi kabar ini dengan bahagia dan semangat optimistis memberangkatkan jamaah yang tertunda sejak 2020.
Namun persyaratan yang berat itu juga menjadi kabar yang kurang membahagiakan.
Pasalnya, sebelum masuk ke Arab Saudi, jamaah dari Indonesia diwajibkan karantina selama 14 hari di negara yang dikategorikan aman oleh Arab Saudi.