Seleb TikTok Dihukum 24 Tahun Penjara karena Membunuh Ibu dan Anak, Fans Bikin Petisi Bebaskan Cameron Herrin

- 18 September 2021, 16:39 WIB
Ilustrasi penjara. Cameron Herrin, pemuda tampan asal Amerika Serikat dihukum karena telah menabrak seorang ibu dan anak hingga tewas.
Ilustrasi penjara. Cameron Herrin, pemuda tampan asal Amerika Serikat dihukum karena telah menabrak seorang ibu dan anak hingga tewas. /Prawny/Pixabay

BAGIKAN BERITA – Seleb Tiktok alias Tiktokers asal Amerika Serikat, Cameron Herrin dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negaranya.

Pria berusia 21 tahun tersebut menabrak seorang ibu dan anak hingga tewas saat balapan liar di Florida.

Cameron dijatuhi hukuman penjara 24 tahun setelah melalui serangkaian persidangan. Pihak keluarga pun ikhlas menerima vonis hakim untuk anaknya.

Baca Juga: Jangan Tolak Rezeki Anda di September , Buruan Cek Saldo, BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Cair, Ini Cara Ceknya

Meski begitu, penggemar Cameron Herrin tersebut masih belum menerima keputusan pengadilan yang dijatuhkan pada idolanya.

Awal kejadian, pada tahun 2018, Cameron Herrin yang saat itu ikut balapan liar di Florida menabrak Jessica Reisinger dan putrinya hingga tewas.

Cameron Herrin bahkan pada saat tersebut dikabarkan mengemudi dengan kecepatan 100 kilometer per jam.

Saat pembacaan vonis, banyak penggemar Cameron Herrin yang menangis dan tidak menerima keputusan pengadilan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Mendung Tanpo Udan', Denny Caknan Feat. Ndarboy Genk, Lagu yang Booming hingga Trending di TikTok

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x