Denda Rp114 Miliar Bagi Penebang Pohon di Arab Saudi, Mencabut Semak Penjara Hingga 10 Tahun

- 13 November 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi menebang pohon*/Pixabay.com
Ilustrasi menebang pohon*/Pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - Penuntut Umum Kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan memberikan denda hingga Rp 114 miliar bagi penebang pohon dinegaranya pada Selasa, 10 November 2020.

Bagi siapapun yang berani menebang pohon atau tanaman di Arab Saudi akan mendapat hukuman denda hingga 30.000.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp114 miliar, dipenjara hingga 10 tahun, atau keduanya.

Keterangan tersebut disampaikan penuntut hukum kerajaan Arab saudi melalu unggahan di twitter.

Baca Juga: Marah Besar, Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman Ancam Para Teroris Dengan Hukuman Berat

Menebang pohon, semak, tumbuhan, atau tanaman, dan mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun atau bagiannya, atau memindahkan tanahnya, akan mengakibatkan hukuman berat seperti yang dinyatakan dalam hukum lingkungan Kerajaan," kata penuntut hukum kata di Twitter.

Pengumuman tersebut datang sebagai bagian dari rencana Visi 2030 Arab Saudi, untuk mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade mendatang. Artikel ini telah tayang sebelumnya di PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul Bukan Main Ancaman Arab Saudi, Berani Menebang Pohon Siap Denda 114 Miliar atau Penjara 10 Tahun

Bulan lalu, Menteri Lingkungan Kerajaan Abdulrahman al-Fadley mengumumkan peluncuran kampanye hijau baru untuk menanam 10 juta pohon pada akhir April 2021, untuk membantu mengurangi penggurunan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Jumat 13 November, Saksikan Sinetron Ikatan Cinta dan Perempuan Pilihan

Kepala Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Kerajaan mengumumkan dimulainya kampanye yang disebut "Let's Make It Green" di Twitter, yang akan berlangsung hingga 30 Agustus 2021. Dikutip Bagikanberita.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com dan Al Arabiya.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x