Lokasi SIM Keliling Online Kota Bandung Hari Ini, Jumat 18 September 2020

18 September 2020, 07:02 WIB
Mobil SIM leliling online Polrestabes Bandung*/instagram/simrestabesbdg1 /simrestabesbdg

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini Jum'at, 18 September 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di Lucky Square, Jl. Terusan Jakarta No.2 Kota Bandung sedangkan lokasi kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Komplek Pasar Modern Batununggal Blok RG-03 Kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: 4 Penyebab BLT 600 Ribu Pekerja Belum Cair, Ternyata Seperti Ini

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Hari Ini, Jum'at 18 September 2020

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal Acara TVN Hari Ini Jumat 18 September 2020, Saksikan Flower of Evil Ep 14, The Sixth Sense

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: TERUNGKAP, Korban Mutilasi Apartment Kalibata City di Bunuh Pas Berhubungan Badan

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler