BAGIKAN BERITA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 November 2020.
Selain Edhy, KPK jug menetapkan 7 orang tersangka lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.
Dalam rilis resminya, KPK menetapkan 7 orang tersangka di antaranya Direktur PT Dua Putra Perkasa SJT alias Suharjito sebagai pemberi.
Baca Juga: Terkuak, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Bertemu Pimpinan FPI Sebelum Copoti Baliho Habib Rizieq
Kemudian tersangka sebagai penerima yakni EP alia Edhy Prabowo, SAF alias Safri, APM alias Andreu Pribadi Misata, SWD alias Siswadi, AF alias Ainul Faqih, AM alias Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima Rp9,8 Milyar terkait kasus gratifiksi perizinan tersebut. Lalu sebagian uang haramnya sekitar Rp750 juta digunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020.
Sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy bersama istri dan stafnya Safri dan Andreu Pribadi.
Baca Juga: KPK Akhirnya Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp9,8 Milyar
Di samping itu pada sekitar bulan Mei 2020, Edy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100.000 dolar AS dari SJT melalui SAF dan AM.