9 Fakta Dugaan Korupsi Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna yang Ditangkap KPK, Nomor 7 Mengejutkan

- 28 November 2020, 16:26 WIB
9 Fakta Dugaan Korupsi Wali Kota Cimahi yang Ditangkap KPK, Nomor 7 Mengejutkan
9 Fakta Dugaan Korupsi Wali Kota Cimahi yang Ditangkap KPK, Nomor 7 Mengejutkan / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

BAGIKAN BERITA - Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK.

Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan terkait perizinan IMB RS tesebut.

Dari hasil tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp425 juta. Kemudian KPK menerapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Hutama Yonathan sebagi tersangka.

Baca Juga: Update Terkini Covid-19 Indonesia Hari Ini Sabtu, 28 November 2020, DKI Jakarta Tembus 132 Ribu

Berikut penjelasan Konstruksi perkara dugaan Korupsi Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dirilis langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu 28 November 2020:

1.Tahun 2019, Rumah Sakit Umum KB (Kasih Bunda tidak dibacakan) melakukan pembangunan penambahan Gedung.

 

2.Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Baca Juga: Beginilah Cara Arya Saloka Beri Apresiasi Untuk Penggemarnya, Ucapannya Bikin Adem

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x