BAGIKAN BERITA- Memalukan, bukannya mengayomi masyarakat anggota DPRD Labuhanbatu Utara ( Labura) ini malah memiliki narkoba jenis pil Ekstasi.
Akhirnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG.
Selain Pelaku PG, juga diamankan bersama dengan dua orang rekannya yaitu JL (27) dan LR (22) terkait kepemilikan pil ekstasi.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Aldebaran Kaget, Andin Jutru Menggodanya
Dari informasi yang diperoleh, ketiga pelaku diamankan personel gabungan saat berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba yang diterima Polrestabes Medan, Jumat 20 November kemarin.
"Lami amankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY. Setelah kami hentikan, mobil tersebut kami geledah dan ditemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink," ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, hari ini Sabtu 28 November 2020.
Baca Juga: Link Live Streaming Brighton vs Liverpool dan Manchester City vs Burnley di Liga Inggris
Selanjutnya aparat membawa ketiga pelaku ke Mapolrestabes Medan. Setiba di Polrestabes Medan, ketiganya kemudian dilakukan pemeriksaan urine.